Konsep Kebidanan

0


KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
1.        Pengertian Bidan
Bidan adalah Seorang wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat (registrasi) diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.
2.        Pengertian Profesi
a.    Abraham Flexman
Aktifitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu pengetahuan, digunakan untuk tujuan praktik pelayanan, dapat dipelajari, terorganisir secara internal dan artistik, mendahulukan kepentingan orang lain
b.    ChinYakobus
Suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus yang telah disepakati dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan peraturan anggota profesi tertentu
c.    Suessman
Berorientasi pada pelayanan, memiliki ilmu pengetahuan teoritik dengan otonomi dari kelompok pelaksana

3.        Ciri-ciri Profesi
     Pekerjaan seumur hidup
     Mempunyai motivasi kuat karena panggilan
     Memiliki kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus
     Mengambil keputusan berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori
     Berorientasi pada pelayanan
     Pelayanan berdasarkan kebutuhan objektif dan saling percaya antara profesi dan klien
     Mempunyai wadah berbentuk organisasi
     Memiliki standar etik dan standar profesi yang ditetapkan

4.        Karakteristik Profesi
     Memiliki pengetahuan yang melandasi keterampilan pelayanan
     Mampu memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
     Mempunyai pendidikan yang mempunyai standar
     Pengendalian terhadap standar praktik
     Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan pelayanan yang diberikan
     Karier seumur hidup yang mandiri

5.        Ciri Profesi Bidan
     Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat
     Bidan disiapkan melalui pendidikan formal
     Bidan memiliki alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya
     Bidan memiliki kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
     Bidan memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya
     Bidan memberi pelayanan yang aman dan memuaskan
     Bidan memiliki organisasi profesi
     Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan
     Anggotanya wajar menerima imbalan jasa

6.        Profesionalisme
C.V. Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu, yaitu:
a.     Memerlukan persiapan/pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan)
b.    Kecakapan memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh pihak yang berwenang (mis. organisasi profesional, konsorsium dan pemerintah)
c.     Mendapat pengakuan dari masyarakat dan/atau negara

7.        Ciri-ciri jabatan profesional
·      Pelakunya secara de facto dituntut memiliki kecakapan kerja sesuai jabatannya
·      Keahlian seorang pekerja profesional bukan hasil pembiasaan/latihan rutin
·      Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang luas
·      Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masyarakat dan/negara


8.        Syarat Bidan sebagai Jabatan Profesional
     Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis
     Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
     Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat
     Mempunyai kewenangan yang disahkan pemerintah atau diberikan oleh pemerintah
     Memiliki peran dan fungsi yang  jelas
     Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
     Memiliki organisasi profesi sebagai wadah
     Memiliki kode etik bidan
     Memiliki etika kebidanan
     Memiliki standar pelayanan
     Memiliki standar praktik
     Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
     Memiliki standar pendidikan berkelanjutan    sebagai wahana pengembangan kompetensi

9.        Organisasi Profesi Bidan
Organisasi Bidan di Indonesia adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI). IBI dibentuk berlandaskan Pancasila dan didasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan masyarakat pada umumnya dan kepentingan wanita pada khususnya. IBI berdiri pada tanggal 15 September 1950 di Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan Indonesia.
Seperti organisasi lainnya, IBI juga memiliki kelembagaan atau pengorganisasian dari pusat sampai ranting. Pengorganisasian tersebut adalah sebagai berikut:
a.    Kepengurusan IBI tingkat nasional “ Pengurus Pusat”
Berkedudukan di Ibu Kota Negara dimana Departemen Kesehatan berada. Pengurus pusat mempunyai tugas : menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan organisasi nasional berdasarkan AD/ART, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah dan lembaga/badan swasta di pusat serta organisasi wanita dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.
b.    Kepengurusan IBI tingkat propinsi “Pengurus Daerah”
Berkedudukan di Ibu Kota Propinsi, bertugas : mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan organisasi di cabang ranting sesuai kebijaksanaan dari pengurus pusat serta sesuai dengan situasi dan kondisi melalui musyawarah, mengadakan hubungan dengan instansi pemerintah di propinsi maupun organisasi wanita dan organisasi lainnya serta instansi pemerintah.
c.    Kepengurusan IBI tingkat kabupaten “Pengurus Cabang”
Berkedudukan di kabupaten, mempunyai tugas : melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus pusat melalui pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah atau non pemerintah setempat dan khususnya masyarakat wanita.
d.   Kepengurusan IBI tingkat ranting “Pengurus Ranting”
Berkedudukan masing-masing kewedanan atau wilayah kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah anggotanya lebih dari 5 orang temasuk di desa.

10.    Praktik Profesional Bidan
a.    Definisi praktek profesional bidan
Penerapan ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/asuhan kebidanan kepada klien dengan pendekatan manajemen kebidanan secara profesional
b.    Syarat Praktik profesional bidan
     Memiliki SIPB
     Bidan praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi
     Dalam menjalankan praktik harus sesuai kewenangan dan berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta berdasarkan standar profesi
     Menghormati hak pasien, memperhatikan kewajiban, merujuk kasus  yang tidak dapat ditangani, melakukan informed consent dan melakukan medical record dengan baik
     Melakukan pencatatan dan pelaporan
c.     Wewenang Bidan dalam praktik profesionalnya
1.    Memberikan pelayanan kebidanan pada ibu
a.    Penyuluhan dan konseling
b.    Pemeriksaan fisik
c.    Pelayanan antenatal pada kehamilan normal dan abnormal
d.   Pertolongan persalinan normal dan abnormal
e.    Pelayanan ibu nifas normal dan abnormal
f.     Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
2.    Memberikan pelayanan kebidanan pada anak
a.    Pemeriksaan  BBL
b.    Perawatan tali pusat
c.    Perawatan bayi
d.   Resusitasi BBL
e.    Pemantauan tumbang anak
f.     Pemberian imunisasi
g.    Pemberian penyuluhan

v Tindakan yang boleh dilakukan bidan:
     Memberikan imunisasi
     Memberi suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
     Mengeluarkan plasenta secara manual
     Bimbingan senam hamil
     Pengeluaran sisa jaringan konsepsi
     Episiotomi
     Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai tingkat 2
     Amniotomi
     Pemberian infus
     Pemberian suntikan IM uterotonika, antibiotik, sedative
     Kompresi bimanual
     Versi ekstrasi gemeli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
     Vacum ekstrasi dengan kepala bayi didasar panggul
     Pengendalian anemia
     Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan air susu ibu
     Resusitasi pada BBL dengan asfiksia
     Penanganan hipotermi
     Pemberian minum dengan sonde/pipet
     Pemberian obat-obatan terbatas
     Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian

3.    Memberikan pelayanan KB
a.    Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntik, dalam rahim, bawah kulit dan kondom
b.    Melakukan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c.    Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d.   Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit tanpa penyulit
4.    Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
a.    Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
b.    Memantau tumbang anak
c.    Melaksanakan pelayanan kebidanan Komunitas
d.   Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan IMS, penyalahgunaan NAPZA, serta penyakit lainnya

Kewajiban Bidan yang Diatur dalam Pengabdian Profesinya
1.        Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a.     Menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan
b.    Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan dan memelihara citra bidan
c.     Berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai kebutuhan masyarakat
d.    Mendahulukan kepentingan, menghormati hak dan nilai yang berlaku di masyarakat
e.     Dalam menjalankan tugas mendahulukan kepentingan klien dengan identitas yang sama
f.     Menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya 

2.        Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a.     Memberikan pelayanan paripurna terhadap klien sesuai kemampuan berdasarkan kebutuhan
b.    Memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan
c.     Menjamin kerahasiaan keterangan yang dipercayakan kepadanya

3.        Kewajiban Bidan terhadap Teman Sejawat
a.     Menjalin hubungan  dengan  teman sejawat untuk menciptakan kerja yang serasi
b.    Dalam melaksanakan tugas harus saling menghormati

4.        Kewajiban bidan terhadap Profesinya
a.     Menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi
b.    Mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan IPTEK
c.     Berperan serta dalam kegiatan penelitian dan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya

5.        Kewajiban Bidan terhadap Diri Sendiri
a.     Memelihara kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya
b.    Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK secara terus-menerus

6.        Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah
a.     Dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan pemerintah
b.    Berpartisipasi dan menyumbangkan pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan KIA/KB dan keluarga 

untuk lebih lanjut klik di bawah ini

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)