KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
1.
Pengertian
Bidan
Bidan
adalah Seorang wanita
yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan yang telah diakui pemerintah
dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat (registrasi) diberi
izin secara sah untuk menjalankan praktik.
2.
Pengertian
Profesi
a. Abraham Flexman
Aktifitas yang bersifat intelektual berdasarkan ilmu
pengetahuan, digunakan untuk tujuan praktik pelayanan, dapat dipelajari,
terorganisir secara internal dan artistik, mendahulukan kepentingan orang lain
b. ChinYakobus
Suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan khusus
yang telah disepakati dalam beberapa bidang ilmu, melaksanakan cara-cara dan
peraturan anggota profesi tertentu
c. Suessman
Berorientasi pada pelayanan, memiliki ilmu pengetahuan
teoritik dengan otonomi dari kelompok pelaksana
3.
Ciri-ciri
Profesi
•
Pekerjaan seumur
hidup
•
Mempunyai
motivasi kuat karena panggilan
•
Memiliki
kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan
khusus
•
Mengambil
keputusan berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori
•
Berorientasi
pada pelayanan
•
Pelayanan berdasarkan
kebutuhan objektif dan saling percaya antara profesi dan klien
•
Mempunyai wadah
berbentuk organisasi
•
Memiliki standar
etik dan standar profesi yang ditetapkan
4.
Karakteristik
Profesi
• Memiliki pengetahuan yang melandasi keterampilan
pelayanan
• Mampu memberikan pelayanan yang unik kepada orang lain
• Mempunyai pendidikan yang mempunyai standar
• Pengendalian terhadap standar praktik
• Bertanggung jawab dan mempertanggung jawabkan pelayanan yang diberikan
• Karier seumur hidup yang mandiri
5.
Ciri
Profesi Bidan
•
Mengembangkan
pelayanan yang unik kepada masyarakat
•
Bidan disiapkan
melalui pendidikan formal
•
Bidan memiliki
alat yang dijadikan panduan dalam menjalankan profesinya
•
Bidan memiliki
kelompok pengetahuan yang jelas dalam menjalankan profesinya
•
Bidan memiliki
kewenangan dalam menjalankan tugasnya
•
Bidan memberi
pelayanan yang aman dan memuaskan
•
Bidan memiliki
organisasi profesi
•
Anggota-anggotanya
bebas mengambil keputusan
•
Anggotanya wajar
menerima imbalan jasa
6.
Profesionalisme
C.V.
Good menjelaskan bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri-ciri tertentu,
yaitu:
a. Memerlukan persiapan/pendidikan khusus bagi
pelakunya (membutuhkan pendidikan prajabatan yang relevan)
b. Kecakapan memenuhi persyaratan yang telah dibakukan oleh
pihak yang berwenang (mis. organisasi profesional, konsorsium dan pemerintah)
c. Mendapat pengakuan dari masyarakat dan/atau
negara
7.
Ciri-ciri
jabatan profesional
· Pelakunya secara de facto dituntut memiliki kecakapan
kerja sesuai jabatannya
· Keahlian seorang pekerja profesional bukan hasil
pembiasaan/latihan rutin
· Pekerja profesional dituntut berwawasan sosial yang
luas
· Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari
masyarakat dan/negara
8.
Syarat Bidan sebagai Jabatan Profesional
• Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat
khusus atau spesialis
• Melalui
jenjang pendidikan
yang menyiapkan bidan sebagai tenaga profesional
• Keberadaannya
diakui dan diperlukan oleh masyarakat
• Mempunyai kewenangan yang disahkan pemerintah atau
diberikan oleh pemerintah
• Memiliki
peran dan fungsi yang jelas
• Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur
• Memiliki organisasi profesi sebagai
wadah
• Memiliki kode etik bidan
• Memiliki etika kebidanan
• Memiliki standar pelayanan
• Memiliki standar praktik
• Memiliki standar pendidikan yang
mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan
• Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana
pengembangan kompetensi
9.
Organisasi
Profesi Bidan
Organisasi
Bidan di Indonesia adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI). IBI dibentuk
berlandaskan Pancasila dan didasari rasa keprihatinan dan kesadaran untuk
membela dan mempertahankan kepentingan bangsa dan masyarakat pada umumnya dan
kepentingan wanita pada khususnya. IBI berdiri pada tanggal 15 September 1950
di Rumah Sakit Budi Kemuliaan yang beranggotakan seluruh bidan Indonesia.
Seperti
organisasi lainnya, IBI juga memiliki kelembagaan atau pengorganisasian dari
pusat sampai ranting. Pengorganisasian tersebut adalah sebagai berikut:
a. Kepengurusan
IBI tingkat nasional “ Pengurus Pusat”
Berkedudukan di Ibu
Kota Negara dimana Departemen Kesehatan berada. Pengurus pusat mempunyai tugas
: menyusun dan menetapkan kebijaksanaan pelaksanaan kegiatan organisasi nasional
berdasarkan AD/ART, membina dan mengembangkan hubungan kerjasama dengan
instansi pemerintah dan lembaga/badan swasta di pusat serta organisasi wanita
dan organisasi profesi baik dalam atau luar negeri.
b. Kepengurusan
IBI tingkat propinsi “Pengurus Daerah”
Berkedudukan di Ibu
Kota Propinsi, bertugas : mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan
organisasi di cabang ranting sesuai kebijaksanaan dari pengurus pusat serta
sesuai dengan situasi dan kondisi melalui musyawarah, mengadakan hubungan
dengan instansi pemerintah di propinsi maupun organisasi wanita dan organisasi
lainnya serta instansi pemerintah.
c. Kepengurusan
IBI tingkat kabupaten “Pengurus Cabang”
Berkedudukan di
kabupaten, mempunyai tugas : melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan oleh
pengurus pusat melalui pengurus daerah, membina dan mengembangkan hubungan
kerjasama dengan instansi pemerintah atau non pemerintah setempat dan khususnya
masyarakat wanita.
d. Kepengurusan
IBI tingkat ranting “Pengurus Ranting”
Berkedudukan
masing-masing kewedanan atau wilayah kecamatan, dapat didirikan apabila jumlah
anggotanya lebih dari 5 orang temasuk di desa.
10.
Praktik
Profesional Bidan
a.
Definisi praktek profesional bidan
Penerapan
ilmu kebidanan dalam memberikan pelayanan/asuhan kebidanan kepada klien dengan
pendekatan manajemen kebidanan secara profesional
b. Syarat
Praktik profesional bidan
•
Memiliki
SIPB
•
Bidan
praktik perorangan harus memenuhi persyaratan yang meliputi tempat dan ruangan praktik, tempat tidur, peralatan, obat-obatan dan kelengkapan administrasi
•
Dalam menjalankan praktik harus sesuai kewenangan
dan berdasarkan pendidikan dan pengalaman serta berdasarkan standar profesi
•
Menghormati
hak pasien, memperhatikan kewajiban, merujuk kasus yang tidak dapat ditangani, melakukan informed consent dan melakukan medical record dengan baik
•
Melakukan
pencatatan dan
pelaporan
c.
Wewenang Bidan dalam praktik profesionalnya
1. Memberikan pelayanan kebidanan
pada ibu
a. Penyuluhan dan konseling
b. Pemeriksaan fisik
c. Pelayanan antenatal pada kehamilan normal dan abnormal
d. Pertolongan persalinan normal dan abnormal
e. Pelayanan ibu nifas normal dan abnormal
f. Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang meliputi keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid
2. Memberikan pelayanan kebidanan pada
anak
a. Pemeriksaan BBL
b. Perawatan tali pusat
c. Perawatan bayi
d. Resusitasi BBL
e. Pemantauan tumbang anak
f. Pemberian imunisasi
g. Pemberian penyuluhan
v Tindakan yang boleh dilakukan bidan:
•
Memberikan
imunisasi
•
Memberi
suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan dan nifas
•
Mengeluarkan
plasenta secara manual
•
Bimbingan
senam hamil
•
Pengeluaran
sisa jaringan konsepsi
•
Episiotomi
•
Penjahitan
luka episiotomi
dan luka jalan lahir sampai tingkat 2
•
Amniotomi
•
Pemberian
infus
•
Pemberian
suntikan IM uterotonika, antibiotik, sedative
•
Kompresi
bimanual
•
Versi
ekstrasi gemeli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya
•
Vacum
ekstrasi dengan kepala bayi didasar panggul
•
Pengendalian
anemia
•
Meningkatkan
pemeliharaan dan
penggunaan air susu ibu
•
Resusitasi
pada BBL dengan asfiksia
•
Penanganan
hipotermi
•
Pemberian
minum dengan sonde/pipet
•
Pemberian
obat-obatan terbatas
• Pemberian surat keterangan kelahiran dan kematian
3. Memberikan pelayanan KB
a. Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntik, dalam rahim, bawah kulit dan kondom
b. Melakukan penyuluhan/konseling pemakaian kontrasepsi
c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi dalam rahim
d. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit
tanpa penyulit
4. Memberikan pelayanan kesehatan masyarakat
a. Pembinaan peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak
b. Memantau tumbang anak
c. Melaksanakan pelayanan kebidanan Komunitas
d. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan
pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan IMS, penyalahgunaan NAPZA, serta
penyakit lainnya
Kewajiban Bidan yang Diatur
dalam Pengabdian Profesinya
1.
Kewajiban terhadap klien dan masyarakat
a.
Menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatan
b.
Menjunjung
tinggi harkat dan
martabat kemanusiaan dan memelihara citra bidan
c.
Berpedoman
pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai kebutuhan masyarakat
d.
Mendahulukan
kepentingan, menghormati hak dan nilai yang berlaku di masyarakat
e.
Dalam
menjalankan tugas mendahulukan kepentingan klien dengan identitas yang sama
f.
Menciptakan
suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya
a.
Memberikan
pelayanan
paripurna terhadap klien
sesuai kemampuan berdasarkan kebutuhan
b.
Memberikan
pertolongan dan
mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan
c.
Menjamin
kerahasiaan keterangan yang dipercayakan kepadanya
3.
Kewajiban Bidan terhadap Teman Sejawat
a.
Menjalin
hubungan dengan
teman sejawat untuk menciptakan kerja yang serasi
b.
Dalam
melaksanakan tugas harus saling menghormati
4.
Kewajiban bidan terhadap Profesinya
a.
Menjaga
nama baik dan
menjunjung tinggi citra profesi
b.
Mengembangkan
diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan IPTEK
c.
Berperan
serta dalam kegiatan penelitian dan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya
5.
Kewajiban Bidan terhadap Diri Sendiri
a.
Memelihara
kesehatan agar dapat melaksanakan tugas profesinya
b.
Meningkatkan
pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK secara terus-menerus
6.
Kewajiban Bidan terhadap Pemerintah
a.
Dalam
menjalankan tugas sesuai ketentuan pemerintah
b.
Berpartisipasi
dan menyumbangkan pemikiranya kepada pemerintah untuk meningkatkan
mutu jangkauan pelayanan KIA/KB dan keluarga
untuk lebih lanjut klik di bawah ini